Monday, July 6, 2020

PERMASALAHAN DALAM PPDB


PERMASALAHAN DALAM PPDB
Permasalahan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang menjadi bahan pembicaran orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, menuai polemic karena penggunaan umur untuk menentukan pernerimaan siswa pada jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB kali ini, yaitu afimasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Pada sistem ini tidak semua daerah siap untuk menjalankan kebijakan zonasi. Di karenakan kementerian budaya dan pendidikan mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi yang menambah kouta melalui jalur prestasi sebanyak 30 persen yang sebelumnya hanya 15 persen, dan mengurangi kouta jalur zonasi menjadi 70 persen yang sebelumnya hanya 80 persen.

Kemendikbud membuat perubahan sistem tersebut agar orang tua yang semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan nilai yang baik, dalam prestasi yang baik, menjadi kesempatan untuk mencapai sekolah yang diinginkan.

Pada sistem zonasi yang besarnya 70 persen itu harus mengikuti beberapa kretaria, yaitu minimum masuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang kartu Indonesia pintar) sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian 30 persen jalur prestasi.

Permendikbud Nomer 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, dan Sekolah Menengah Kejuruan, terdapat aturan baru soal jalur zonasi.



0 comments:

Post a Comment