PERMASALAHAN DALAM PPDB
Permasalahan
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang menjadi bahan pembicaran orang tua
yang ingin menyekolahkan anaknya, menuai polemic karena penggunaan umur untuk
menentukan pernerimaan siswa pada jalur zonasi. Ada empat jalur dalam
penerimaan PPDB kali ini, yaitu afimasi, zonasi, perpindahan tugas orang
tua/wali, dan prestasi.
Pada
sistem ini tidak semua daerah siap untuk menjalankan kebijakan zonasi. Di
karenakan kementerian budaya dan pendidikan mengeluarkan kebijakan kompromi
dari zonasi yang menambah kouta melalui jalur prestasi sebanyak 30 persen yang
sebelumnya hanya 15 persen, dan mengurangi kouta jalur zonasi menjadi 70 persen
yang sebelumnya hanya 80 persen.
Kemendikbud
membuat perubahan sistem tersebut agar orang tua yang semangat mendorong
anaknya untuk mendapatkan nilai yang baik, dalam prestasi yang baik, menjadi
kesempatan untuk mencapai sekolah yang diinginkan.
Pada
sistem zonasi yang besarnya 70 persen itu harus mengikuti beberapa kretaria,
yaitu minimum masuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang kartu
Indonesia pintar) sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian
30 persen jalur prestasi.
Permendikbud
Nomer 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, terdapat aturan baru soal jalur zonasi.
0 comments:
Post a Comment