Sunday, June 23, 2019

Pengertian, Kode Etik, Jenis, Sejarah Jurnalistik

Jurnalistik 
Pengertian Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.

Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.

Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang, yakni sebagai proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, jurnalistik adalah aktivitas mencari mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan atau jurnalis.

Sebagai teknik, jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan membuat karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan pemberitaan seperti peliputan peristiwa atau reportase dan wawancara.

Sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.

Selain itu, jurnalistik termasuk bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.

Menurut ensiklopedia Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan sarana-saranapenerbitan yang ada (Suhandang, 2004:22).

Salah seorang pakar ilmu komunikasi, Onong Uchjana Effendy mengemukakan, secara sederhana jurnalistik dapat didefinisikan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat. AS Haris Sumadiria dalam bukunya Jurnalistik Indonesia mengemukakan bahwa jurnalistik adalah kegiatan mencari, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media massa berkala kepada khalayak seluas-seluasnya dengan secepat-cepatnya.

Tak lepas dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, sedikitnya jurnalistik memiliki empat manfaat sekaligus fungsi jurnalistik bagi kehidupan sehari-hari, diantaranya; Pertama, jurnalistik berfungsi menghimpun dan menyebarkan informasi bagi khalayak. Kedua, jurnalistik berfungsi memberikan pendidikan bagi khalayak.

Ketiga, jurnalistik berfungsi sebagai media hiburan bagi khalayak. Keempat, jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam istilah yang lebih politis, keberadaan jurnalistik dianggap sebagai sebagai ‘kekuatan keempat’ dalam sistem politik kenegaraan setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dilihat dari segi bentuk dan pengelolaannya, jurnalistik dapat dibagi menjadi tiga bagian besar; yakni jurnalistik media cetak meliputi surat kabar, tabloid, dan majalah; jurnalistik media elektronik auditif yakni radio siaran; dan jurnalistik media elektronik audio-visual yakni televisi. Setelah dunia internet berkembang pesat, jurnalistik lewat dunia maya pun turut berkembang. Kita menyebutnya jurnalisme media online. Dengan hadirnya media online menambah jumlah ragam bentuk jurnalistik.

Tujuan Jurnalistik
Adapun tujuan dan fungsi dari Jurnalistik antara lain yaitu:
Jurnalisme mempunyai fungsi sebagai pemberi informasi kepada mayarakat supaya warga bisa mengatur diri sendiri. Media massa sangat membantu masyarakat dengan cara menyajikan berita yang sedang terjadi di lingkungan, menjadikan masyarakat dapat mengetahui permasalahan disekelilingnya yang bisa saja terlewat dari keseharian atau tidak disadari. Dengan terdapatnya pemberitaan tersebut kebenaran berita menjadi dasar dari perbuatan yang diambil oleh masyarakat.
Jurnalisme juga mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat. Berita yang menerangkan keadaan kelompok masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dan dilupakan dapat mendorong kelompok masyarakat yang lain untuk membantu keluar dari permasalahan yang dialami. Dalam batasan yang lebih besar dapat menjadi pendorong negara untuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Jurnalisme mempunyai fungsi lain sebagai pemenuhan hak-hak warga negara. Hak-hak ini bisa diartikan memperoleh informasi yang benar dan akurat. Media massa adalah alat yang sangat baik dan efektif untuk menyuarakan hak rakyat baik melalui berita yang ditulis oleh wartawan, ataupun melalui opini dan surat pembaca yang ditulis dalam media massa.
Jurnalisnya juga bisa dijadikan sebagai tolak ukur demokrasi suatu masyarakat. Semakin demokratis suatu masyarakat, maka semakin kuat juga posisi media massa.
Seperti itu juga sebaliknya. Pada masyarakat yang demokrasi, masyarakat bebas memberikan suara opininya dan menuntut haknya melalui media massa. Hal ini tentu tidak akan terjadi dalam masyarakat yang dipimpin oleh penguasa otoriter. Dalam masyarat otoriter media massa hanya sekedar corong untuk kekuasaan

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
  3. Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
  6. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
  7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.
  8. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
  9. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  10. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

jenis-jenis jurnalistik

Adapun jenis-jenis jurnalistik antara lain yaitu:
Menurut media yang dipakai dalam publikasi atau menyebarluaskan informasi, jurnalistik dibedakan menjadi tiga jenis, antaral lain yaitu:
Jurnalistik Cetak (Printed Journalism)
Jurnalistik cetak adalah proses jurnalistik di media cetak (printed media) koran/surat kabar, majalah, tabloid.
Jurnalistik Elektronik (electronic journalism) atau Jurnalistik Penyiaran (Broadcast Journalism)
Jurnalistik elektronik atau jurnalistik penyiaran adalah proses jurnalistik di media radio, televisi dan film.
Jurnalistik Online (Online Journalism) atau Jurnalistik Daring (Dalam Jaringan)
Jurnalistik online atau jurnalistik daring adalah teknik menyebarkan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).

SEJARAH JURNALISTIK
Sejarah jurnalistik senantiasa merujuk kepada Acta Diurna pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM). Acta Diurna, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”. Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada Annals, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya. Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada Acta Diurna. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut Forum Romanum (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum. Berita di Acta Diurna kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para Diurnarii, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan Acta Diurna itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan. Dari kata Acta Diurna inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata Diurnal dalam Bahasa Latin berarti harian atau setiap hari. Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi Du Jour dan bahasa Inggris Journal yang berarti hari, catatan harian atau laporan. Dari kata Diurnarii muncul kata Diurnalis dan Journalist (wartawan).

Dalam sejarah Islam, seperti dikutip Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan. Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal. Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.


0 comments:

Post a Comment