Jurnalistik
Foto : KajianPustaka.com
Pengertian Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang, yakni sebagai proses, teknik, dan ilmu. Sebagai proses, jurnalistik adalah aktivitas mencari mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan atau jurnalis.
Sebagai teknik, jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan membuat karya jurnalistik termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan pemberitaan seperti peliputan peristiwa atau reportase dan wawancara.
Sebagai ilmu, jurnalistik adalah bidang kajian mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dinamika masyarakat itu sendiri.
Selain itu, jurnalistik termasuk bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Menurut ensiklopedia Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan sarana-saranapenerbitan yang ada (Suhandang, 2004:22).
Salah seorang pakar ilmu komunikasi, Onong Uchjana Effendy mengemukakan, secara sederhana jurnalistik dapat didefinisikan sebagai teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat. AS Haris Sumadiria dalam bukunya Jurnalistik Indonesia mengemukakan bahwa jurnalistik adalah kegiatan mencari, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media massa berkala kepada khalayak seluas-seluasnya dengan secepat-cepatnya.
Tak lepas dari beberapa pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, sedikitnya jurnalistik memiliki empat manfaat sekaligus fungsi jurnalistik bagi kehidupan sehari-hari, diantaranya; Pertama, jurnalistik berfungsi menghimpun dan menyebarkan informasi bagi khalayak. Kedua, jurnalistik berfungsi memberikan pendidikan bagi khalayak.
Ketiga, jurnalistik berfungsi sebagai media hiburan bagi khalayak. Keempat, jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam istilah yang lebih politis, keberadaan jurnalistik dianggap sebagai sebagai ‘kekuatan keempat’ dalam sistem politik kenegaraan setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dilihat dari segi bentuk dan pengelolaannya, jurnalistik dapat dibagi menjadi tiga bagian besar; yakni jurnalistik media cetak meliputi surat kabar, tabloid, dan majalah; jurnalistik media elektronik auditif yakni radio siaran; dan jurnalistik media elektronik audio-visual yakni televisi. Setelah dunia internet berkembang pesat, jurnalistik lewat dunia maya pun turut berkembang. Kita menyebutnya jurnalisme media online. Dengan hadirnya media online menambah jumlah ragam bentuk jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
- Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
jenis-jenis jurnalistik